Indolinear.com, Tangsel - Tahun 2018, Standar Pelayanan Minimal (SPM) bakal berubah. Dari sebelumnya 15 urusan menjadi 6 urusan. Meski begitu, Bidang dari SPM akan bertambah.
Demikian informasi yang didapat dari Bagian Organisasi dan Kinerja Aparatur Pemkot Tangsel saat kegiatan Fasilitasi Penyusunan Laporan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Resto Telaga Seafood, Serpong, Tangsel pada Selasa, (7/11/17).
"Untuk SPM saat ini ada 15 urusan, namun mulai tahun 2018 akan ada 6 urusan, karena lebih dispesifikan ke indikatornya. Seperti kesehatan, pendidikan, sosial, infrastruktur, keamanan, dan penanaman modal," terang Yusroni Reza, Kasubag Tata Laksana dan Bina Layanan Publik.
Meski berkurang menjadi 6 urusan, akan ada 19 bidang atau OPD yang menanganinya. Memang kecil urusannya tapi besar bidangnya. Nantinya dari urusan tersebut dibuat laporan dan dikirim ke pusat.
Reza menambahkan tujuan utama dari SPM adalah untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat yang diperoleh secara minimal.
"Tangsel pun akan ikut perubahan SPM. Kami akan maksimalkan per bidang," katanya.
Sekertaris Daerah Tangsel Muhamad menjelaskan SPM sesuai dengan aturan dan ketentuan UUD 23. Dalam hal ini ada tugas-tugas dan urusan yang absolut.
"Standar pelayanan di Tangsel harus sesuai dengan SOP dan aturan yang diterapkan di Permen, UUD dan lainnya," kata Muhamad.(sophie/fin)
0 Response to "[Pos baru] Urusan Standar Pelayanan Minimal Tangsel Berubah Jadi Enam"
Post a Comment