Indolinear.com, Jakarta - Pasca keputusan MA membatalkan Pergub tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, polisi minta Pemprov DKI buat aturan ganjil-genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa membuat aturan baru untuk membatasi motor yang akan melewati Jalan MH Thamrin.
"Saran saya ke depan, untuk pembatalan (pelarangan) tetap ada pembatasan roda dua. Munculkan pergub baru seperti yang jadi aturan roda empat, misalnya dibuat kebijakan ganjil genap," kata Halim dalam diskusi Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor Di Jabodetabek, di Hotel RedTop, Jakarta Pusat.
Menurutnya, meski motor nantinya boleh melintas kembali di sepanjang Thamrin, pembatasan motor masih harus dilakukan. Hal ini dibuat agar kendaraan tidak semakin padat dan menjadikan jalanan lebih macet dari biasanya.
"Ini sudah dilakukan pengkajian. Di Thamrin itu nihil kecelakaan untuk roda dua karena ada pembatasan, kemudian polusi juga berkurang, mindset masyarakat untuk beralih ke angkutan sudah banyak," ujarnya.
Pembatalan pergub tersebut, menurutnya, bukan berarti bisa membuat sepeda motor diloloskan semua begitu saja untuk melintasi Jalan MH Thamrin. Perlu adanya aturan ganjil-genap untuk motor untuk mengurangi kemacetan. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Perlunya Aturan Ganjil Genap Diterapkan Pada Sepeda Motor"
Post a Comment