Indolinear.com, Kab. Tangerang - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat Pungli.

"Apabila dalam pelayanan masih ada yang melakukan pungli, maka akan kita tindak tegas, pastinya sesuai aturan yang sudah ditentukan Kepolisian," ujar Kapolda Listyo Sigit Prabowo, dilansir dari Kabar6.com (04/02/2018).

Ya, langkah tegas untuk memerangi bergaam bentuk pungli dimaksud menjadi perhatian serius Polda Banten, seiring dnegan perintah Presiden Joko Widodo.

"Segala bentuk pungli harus dirantas, termasuk di kepolisian. Dan, kita juga sudah melakukan operasi-operasi yang biasa dikenal OTT," tegasnya.

Kapolda menyontohkan, tindakan dimaksud sebagaimana yang dilakukan anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) terhadap pengguna Jalan.

"Jika anggota melakukan tilang tapi kemudian tidak dituntaskan, tapi diselesaikan ditempat, ya tentunya kita akan lakukan penindakan," ujar Kapolda lagi.

Bukan hanya itu, Kapolda juga menyebut, bila di pelayan SIM dan Satuan Kerja (Satker) lain seperti Satnarkoba, Satreskrim, yang berbentuk pelayanan juga tidak diperbolehkan memungut biaya.

"Kami juga sudah menurunkan tim untuk memantau anggota yang bertugas dalam pelayanan. Apabila terendus dan terindikasi Pungli, maka Tim langsung turun melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya," pungkasnya. (Uli)