Indolinear.com, Tangerang - Pemkab Tangerang menanggung seluruh biaya pengobatan korban keracunan makanan yang terjadi di Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Biaya tersebut termasuk bagi warga yang belum termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Karena kasusnya sudah masuk status kejadian luar biasa (KLB), seluruh korban keracunan akan ditanggung oleh Jamkesda, khususnya yang tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi.

Melansir Bantennews.co.id, Senin (5/3/2018), Hendra menjelaskan pemberian pengobatan secara gratis itu hanya diberikan kepada warga Kabupaten Tangerang.

"Jika ingin ditanggung Jamkesda, korban yang di luar wilayah Kabupaten Tangerang, agar mengurus keterangan surat domisili. Jika tidak, maka korban tidak bisa ditanggung," katanya dilansir Metrotvnews.com.

Sebelumnya, korban keracunan makanan hajatan di Kampung Cerewed bertambah mencapai 197 orang dari awalnya berjumlah korban sebanyak 179 orang.

Korban keracunan tersebar di sejumlah rumah sakit di Kabupaten dan Kota Tangerang di antaranya;

  1. RS Permata Hati berjumlah 61 orang, di antaranya 28 pasien rawat inap
  2. RS Hermina Bitung melayani 20 korban, dengan rawat inap 3 orang
  3. RS Siloam Karawaci rawat inap 2 orang
  4. RS Arya Medika rawat inap 5 orang
  5. RSUD Tangerang rawat inap satu orang
  6. Ciputra Hospital rawat inap 2 orang
  7. Posko Kesehatan Cerewed rawat jalan 65 orang
  8. Puskesmas Pasir Jaya rawat jalan 21 orang. (Gie)