Indolinear.com, Bekasi - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyepakati kenaikan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2018 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi menjelaskan kenaikan UMSK tahun 2018 disepakati sebesar 8,71 persen dari UMSK tahun lalu.
Kesepakatan itu, sambungnya, diperoleh sebagai jalan tengah untuk mengakomodir kepentingan Serikat Pekerja dan Apindo. Pasalnya, Serikat Pekerja menginginkan kenaikan UMSK tahun 2018 sebesar 15 persen sementara unsur Apindo hanya 5 persen.
"Berita acaranya sudah dikirim ke Depekab Provinsi dan Infonya sudah diterima," ucap Edi seperti dikutip dari Pojoksatuid, Jumat (23/3/2018). (Gie)
0 Response to "[Pos baru] UMSK Kabupaten Bekasi Resmi Naik 8,71 Persen"
Post a Comment