Indolinear.com, Tangsel - Sejumlah pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tangerang Selatan, Banten merasa resah dan menyesalkan dengan maraknya tiang bilboard yang diduga tidak berizin di Kota Tangerang Selatan.
Pasalnya, keberadaan reklame liar tak berizin tersebut sangat menganggu iklim usaha khususnya bisnis periklanan di Kota Tangerang Selatan.
Sekretaris Umum BPC HIPMI Tangsel M. Istijar Nusantara mengatakan maraknya bilboard liar di Kota Tangsel jelas sangat menganggu iklim usaha advertising yang ada di Kota Tangsel.
"Iya kita mengajukan izin, eh ada pengusaha periklanan yang dibiarkan mendirikan tiang reklame tanpa berizin. Ini bagaimana hukumnya. Tidak fair namanya," ujarnya dengan nada kecewa.
Pria yang juga menjabat Direktur Utama CIMKO Advertising Group ini menilai, dengan maraknya tiang reklame yang tidak berizin menunjukkan kelalaian dinas terkait di Kota Tangsel dalam mengatur iklim usaha. Istijar mendesak agar dinas terkait melakukan penindakan hukum yang tegas kepada orang orang yang melanggar aturan.
"Harusnya ditindak tegas. Jangan dibiarkan bilboard tak berizin tetap berdiri dan beroperasi. Pemkot Tangsel harus berani soal ini," tutur pria yang juga Wakil Ketua PWI Kota Tangsel.
Istijar pun mengaku menjadi korban dari maraknya bilboard tak berizin di Tangsel. Dirinya mengaku mendirikan tiang reklame di kawasan Rawa Buntu dengan mengajukan proses perizinan resmi dan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Akan tetapi ditengah proses terdapat pengusaha advertising lain yang dengan sengaja mendirikan tiang reklame di depan titiknya, dan ditengarai tidak berizin.
"Saya sudah mengajukan izin dan prosedurnya saya jalani. Sudah saya sewa tanahnya. Tetapi tiba tiba ada pihak lain yang mendirikan tiang persis di depan titik saya, tanpa mengajukan izin. Ini jelas mengganggu fair play dalam. investasi di Tangsel" kata sembari menilai maraknya reklame tidak berizin di Kota Tangsel merupakan potensi dari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Ahmad Syawqi juga menyayangkan maraknya reklame liar di Kota Tangsel. Dia berjanji akan bertindak yakni dengan memanggil dinas dinas terkait.
"Ini masukan yang bagus. Akan kami tindaklanjuti dan akan kami coba panggil dinas dinas terkait mengapa marak reklame liar. Ini merugikan pemerintah Tangsel pastinya," ujarnya.
Kabid Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Yoga mengakui bahwa saat ini marak reklame tidak berizin. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantara belum adanya tim pengendali reklame. Dia mengaku resah juga dengan maraknya reklame liar ini.
"Iya marak, karena tim pengendali reklame saat ini tidak ada," tuturnya.(rls/ijr/red)
0 Response to "[Pos baru] HIPMI Tangsel : Pemkot Harus Berani Tertibkan Billboard Liar"
Post a Comment