Indolinear.com, Kota Tangerang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri menyerahkan uang santunan sebesar Rp 161.400.000 kepada ahli waris Casmat Al Kemot staf THL (Tenaga Harian Lepas) Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus apresiasi dari kami kepada staf Pemkot Tangerang yang telah berjasa dalam pembangunan Kota Tangerang," ujar Dadi, dilansir dari Wartakota.tribunnews.com (03/06/2018)
Dadi juga menjelaskan bahwa santunan tersebut bersumber dari dana BPJS Ketenagakerjaan. Karena status beliau yang merupakan pegawai harian lepas di Dinas Perhubungan kota Tangerang.
"Karena beliaukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan beliau inikan kebetulan Non-PNS jadi iuran untuk pegawai Non-PNS itu Pemkot yang bayar, makanya kalau misalkan sakit atau terjadi kecelakaan kerja BPJS yang mengcover," ucapnya.
Dadi menerangkan bahwa pihak Pemkot Tangerang melalui program Universal Health Care (UHC) telah menanggung biaya kesehatan masyarakatnya.
Terlebih para pegawai Non-PNS yang telah bekerja dan mengabdi di Pemkot Tangerang.
"Premi BPJS Ketenagakerjaan menjadi beban APBD sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai," kata Dadi.
Sementara itu, Jumiati selaku ahli waris Casmat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Tangerang dan juga BPJS yang telah begitu peduli kepada keluarganya terlebih setelah musibah meninggalnya suaminya tersebut.
"Terima kasih banyak atas perhatian yang diberikan," ungkap Jumiati.
Jumiati berencana menggunakan dana tersebut untuk menyekolahkan anaknya yang saat ini baru berusia 8 tahun.
"Meski masih dalam duka mendalam, tapi hikmah dari kejadian ini adalah pemberian santunan ini yang akan kami pergunakan untuk biaya melanjutkan sekolah anak Almarhum yang masih berusia 8 tahun, dan sebagian lagi akan kami jadikan modal usaha di kampung, Kuningan Jawa Barat," imbuhnya.
Hadir dalam acara tersebut Kabid PJU Dinas Perhubungan Kota Tangerang Syamsudin Halim dan juga Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cikokol Hasan Fahmi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Hasan Fahmi menuturkan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan yang menjadi hak para pekerja.
Dan bentuk keperdulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerja di berbagai sektor, di antaranya para pekerja di sektor formal dan juga informal.
"Dari santunan ini, keluarga yang ditinggalkan dapat sangat terbantu dalam melanjutkan kehidupan sehari-harinya, diantaranya untuk ahli waris yaitu adinda Nadine anak bungsu dari pekerja yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar dan bagi sang istri, santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha di rumah dan sebagai penyambung hidup bagi keluarga yang ditinggalkan," jelas Hasan.
Awalnya ahli waris hanya akan mengklaim Jaminan Kematian saja.
Tetapi setelah ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan kasus ke lapangan oleh team Pelayanan BPJS KetenagakerjaanTangerang Cikokol, penyebab kematian dapat dikategorikan sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja, lanjut Fahmi.
Total penerimaan klaim setelah di proses sesuai ketentuan, dibayarkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp.161.400.000,-
"Harapan kami, semoga kedepannya sebagian besar masyarakat luas di Indonesia, khususnya cakupan Wilayah Tangerang Raya dapat lebih memahami dan memiliki kesadaran mendalam tentang besarnya manfaat dari program-program yang kami punya, selain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan juga masih ada program Manfaat Layanan Tambahan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, seperti beasiswa bagi ahli waris dan atau anak peserta dan juga kredit perumahan," paparnya. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Pegawai Pemkot Tangerang Tewas Kecelakaan Kerja Mendapat Santunan Rp161 Juta"
Post a Comment