Indolinear.com, Tangsel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk dengan KPU Kota Tangsel, yang berkeliling ke seluruh kelurahan di Kota Tangsel.
Dalam melakukan gerakan ini, KPU menggandeng elemen dan tokoh masyarakat, untuk memastikan agar warga Tangsel yang sudah memenuhi syarat, terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2019.
Seperti di Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, dimana gerakan itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro. Dalam kegiatan itu hadir pula Ketua Muhamadiyah Kota Tangsel, Burhanudin Yusuf.
Sedangkan di Kelurahan Cilenggang, Komisioner KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ melakukan pengecekan bersama Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, dan di Kelurahan Pondok Jagung Timur, Anggota Komsioner KPU Tangsel Ade Wahyu Hidayat bersama dengan Ketua DPC PDI Perjuangan, Heri Gagarin.
Kelurahan Pakulonan Anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat, bersama dengan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, untuk melihat seperti apa proses dalam gerakan melindungi hak pilih tersebut.
Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, melakukan pengecekan. Dan dari hasil tersebut Benyamin terdaftar di TPS 4 Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong.
"Saya sudah terdaftar sebagai pemilih, dan kami dari pemerintah menghimbau kepada seluruh warga, agar menjadikan hak pilih ini sebagai kebutuhan politik dalam merayakan pesta demokrasi ini," ujarnya.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengajak semua warga Tangsel untuk cek namanya di DPT apakah sudah terdaftar atau belum.
Airin mengajak masyarakat Tangsel untuk mensukseskan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
"Jangan lupa updating pada 17 April 2019 ke TPS untuk memilih Pileg dan Pilpres, gunakan hak suara kalian, untuk mensukseskan Pemilu di 2019," singkatnya.
Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, mengatakan dilibatkannya tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya, diharapkan dapat menyampaikan kepada warga yang sudah masuk katagori pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih tetap.
"KPU sengaja mengundang tokoh masyarakat, partai dan stakeholder di Tangsel ini, supaya memiliki efek langsung kepada masyarakat. Sehingga masyarakat memiliki kesadaran kemudian mendatangi kantor kelurahan untuk mengecek apakah namanya sudah masuk DPT atau belum," ujarnya.
Lanjutnya, GMHP yang di resmikan KPU RI pada awal Oktober dan akan berakhir pada 28 Oktober bulan ini, harus benar-benar dimanfaatkan oleh warga untuk mengetahui status dan hak nya jelang Pemilu tahun depan.
"Intinya kita ingin warga melakukan pengecekan ke kantor-kantor kelurahan soal namanya. Apakah sudah ada atau belum. Jika belum, warga bisa menyerahkan KTP elektronik kepada petugas PPS untuk didaftarkan sebagai pemilih," paparnya.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Banten, Mashudi mengatakan, GMHP yang dilakukan secara serentak di desa/kelurahan se Indonesia ini, merupakan upaya KPU untuk memastikan jika hak suara masyarakat tidak hilang.
"Jadi GMHP ini, untuk memastikan agar seluruh data pemilih itu valid semua. Tidak ganda dan tidak invalid. Makanya, warga harus mengecek namanya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih tetap atau tidak," ungkap Mashudi.
0 Response to "[Pos baru] Lindungi Hak Pilih Warga, KPU Keliling Kelurahan"
Post a Comment