Indolinear.vom, Kab. Tangerang - Untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana atau Criminal Justice System (CJS), empat institusi hukum di Tangerang menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang electronic CJS (e-CJS) Plus.

Penandatanganan MoU e-CJS yang dilakukan ke empat lembaga hukum, di antaranya Polresta Tangerang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Rutan Kelas 1 Tangerang tersebut digelar di Ruang Rupatama, Mapolresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol H.M. Sabilul Alif mengatakan, aplikasi e-CJS Plus merupakan momentum untuk memperkuat supremasi hukum.

Menurutnya, aplikasi e-CJS Plus dapat mendorong terciptanya proses hukum yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan berkepastian hukum.

"Ini bisa jadi merupakan inovasi tertinggi di bidang penegakan hukum karena dengan aplikasi ini tercipta transparansi," ujarnya.

Dikemukakannya, dengan aplikasi e-CJS, polisi sudah bisa mengetahui siapa jaksa yang akan menangani perkara. Dengan aplikasi e-CJS Plus, lanjutnya, masing- masing institusi dapat mengikuti perkembangan perkara dan bisa mengawalnya.

"Kita sudah tahu kapan sidangnya, siapa hakimnya, Lawyer-nya, Jaksanya, apa putusannya dan kapan keluarnya," terang Kapolres. (Uli)