Indolinear.com, Bekasi - 47 Persen kendaraan yang ada di Kota Bekasi belum melakukan daftar ulang pajak tahunan kendaraan bermotor. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) Samsat Kota Bekasi.
Angka 47 persen terhitung tinggi jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan di Kota Bekasi yang berjumlah sekitar 1,7 Juta kendaraan.
Karena itu, Samsat Kota Bekasi menggelar operasi terpadu di sejumlah titik Kota Bekasi bekerjasama dengan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Operasi terpadu sudah dilaksanakan sejak dua hari lalu. Dijadwalkan, operasi terpadu berlangsung selama tujuh hari kedepan.
Samsat Kota Bekasi memburu kendaraan yang sudah jatuh tempo untuk segera dilakukan daftar ulang pajak kendaraan tahunan.
"Operasi ini akan kami intensifkan, kepolisian menjaring kendaraan pribadi, Dishub menjaring kendaraan plat kuning," kata Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Kota Bekasi, Gumiwan.
Melansir Pojoksatu.id, Sabtu, (24/2/2018), Gumiwan mengatakan, saat ini pihaknya baru mendapati ratusan yang sudah jatuh tempo dalam pendaftaran ulang pajak kendaraan tahunan.
Jumlah ini akan dikarkulasikan jika operasi terpadu berakhir selama tujh hari kedepan. Ia menyebut jika mayoritas kendaraan yang menjadi sasaran adalah sepeda motor.
"Kami akan melakukan operasi di ruas jalan protokol dan arteri, itu menjadi fokus kami dalam operasi terpadu," tandasnya. (Gie)
0 Response to "[Pos baru] Samsat Kota Bekasi Buru Kendaraan yang Belum Daftar Ulang Pajak"
Post a Comment