Indolinear.com, Jakarta - Kampanye penarikan kembali untuk diperbaiki(recall) perlu dicermati oleh konsumen. Misal terhadap sejumlah model yang dipasarkan PT Honda Prospect Motor (HPM), karena masalah airbag inflantor yang mengembang secara berlebihan (over deployment) terus berlanjut.
Recall ini sendiri memang sudah dilakukan sejak April 2017 lalu, dan kali ini pabrikan asal Jepang ini kembali memanggil pemilik kendaraan yang berpotensi mengalami masalah tersebut.
Untuk model yang terlibat recall ini, antara lain Honda Accord produksi 2003-2012 sebanyak 12.006 unit, City lansiran 2009-2012 sebanyak 9.267 unit, dan Civic tahun 2009-2011 tercatat 4.829 unit.
Selain itu, ada CR-V produksi 2009-2012 mencapai 44.650 unit, Jazz rakitan 2009-2012 sebesar 62.691 unit, kemudian Freed buatan 2009-2012 tercatat 38.590 unit dan Odyssey keluaran 2004-2008 mencapai 841 unit.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan Honda, juga terdapat bahayanya jika pemilik kendaraan tidak melakukan perbaikan airbag. Saat terjadi benturan yang memenuhi syarat, airbag dapat mengembang secara berlebihan.
Dengan begitu, pengemudi atau penumpang depan dapat berpotensi mengalami cedera serius, dan atau kematian pengemudi dan penumpang depan.
Untuk diketahui, saat airbag mengembang secara berlebihan dan kemungkinan besar pecahan metal menembus ke arah sandaran kepala hingga menembus atap. Kejadian terebut, berpotensi mengakibatkan cedera serius dan atau kematian pengemudi dan atau penumpang depan.
"Iya, recall itu sudah lama, hanya itu surat pemanggilan ulang," jelas Jonfis Fandy, Marketing & After Sales Service Director PT HPM. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Bahayanya Jika Meremehkan Recall Airbag Di Indonesia"
Post a Comment