Indolinear.com, Serang - Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 mengenai Satgas Saber Pungli, Pemkot Serang membentuk Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Ketua Saber Pungli Kota Serang, Kompol Tidar Wulung mengatakan, bahwa dibentuknya Satgas Saber pungli bertujuan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi sistem pemerintah dan pencegahan adanya pungutan liar.

Lanjut Kompol Tidar, tugas Saber pungli sendiri nantinya adalah melakukan sosialisasi dan pengawasan. Setelah itu, kata Kompol Tidar, barulah ada tahapan tindakan.

"Tindakan sendiri dilakukan apabila terjadi pungutan liat yang berda di luar persyaratan dan merugikan masyarakat dan negara. Katogorinya hanya untuk menguntungkan diri sendiri, tanpa memikirkan kerugian yang terjadi," ungkapnya seusai pembentukan Unit Saber Pungli di salah satu cafe di Kota Serang.

Seperti diketahui, masih kata Kompol Tidar, apabila ditemukanya ada pegawai Pemerintah maupun intansi lainya melakukan pungutan liar akan diberikan tindakan sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 57 mengenai ketauan membantu dan menerima pungutan.

"Tapi sebelumnya akan dilakukan duduk bersama terlebih dahulu. Apabila kita kembali menemukan penyimpangan dengan orang yang sama, barulah diberikan tindakan," jelasnya.

Sementara itu, Walikota Serang, Tb Haerul Jaman menambahkan, Unit Saber Pungli yang sudah terbentuk semoga bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan sesuai.

Sehingga, kata Jaman, pungutan liar yang kerap terjadi di lini pelayanan bisa diantisipasi.

"Mudah-mudahan saja Unit Saber Pungli bisa menjalankan fungsinya dengan baik, dan tidak menyalahi aturan. Bahkan bisa menekan pungutan liar yang kerap terjadi di bidang pelayanan," ucapnya. (Gie)