Indolinear.com, Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Hal ini ditetapkan menyusul terjadinya banjir yang menerjang dua kecamatan di Kota Pekalongan.
Adapun status tanggap darurat bencana sendiri terhitung mulai 1 hingga 14 Desember 2017, penetapan dilakukan melalui SK Walikota Pekalongan Nomor 613/362 tahun 2017, tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir di Kota Pekalongan.
"Status tanggap darurat bencana banjir ini ditetapkan karena Kota Pekalongan telah terjadi bencana banjir yang luar biasa pada hari Jumat kemarin, yang merendam 9 kelurahan di dua kecamatan. Yakni 2 kelurahan di Kecamatan Pekalongan Barat dan 7 kelurahan di Kecamatan Pekalongan Utara," jelas Walikota Pekalongan Saelany Mahfud, Minggu, (3/12).
Saelany melanjutkan sejumlah sarana dan prasarana rusak akibat banjir. Sejumlah bangunan, tanggul, dan tambah milik warga, menjadi korban terjangan banjir.
"Kami masih mendata kerusakan akibat banjir kemarin. Kami juga sudah memerintahkan kepada DPU untuk menginventarisir kerusakan," kata dua. (Gie)
0 Response to "[Pos baru] Pemkot Pekalongan Tetapkan Darurat Banjir Selama 2 Pekan"
Post a Comment