Indolinear.com, Serang - Kepala bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Raden Noer Iman Wibisana mengenalkan aplikasi  absensi berbasis online bernama Sistem Informasi Absensi Pegawai dan Kinerja Harian (SIAPKEH).

Kehadiran aplikasi ini untuk meningkatkan disiplin kinerja pegawai dan untuk memudahkan pimpinan dalam mengawasi bawahannya. "Aplikasi ini merupakan karya Kasubid Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai‎ Ibu Murni. Ini hasil dia (Murni) mengikuti diklatpim IV," kata Iman didampingi Murni di ruang kerjanya kepada awak media.

Melalui aplikasi ini, katanya, para pimpinan organisasi perangkat daerah bisa mengetahui bawahannya ada di mana dan sedang apa. Dengan aplikasi ini pegawai tidak bisa membohongi atasannya dan tidak bisa berbuat curang saat bekerja. Jika pegawai keluar di jam kerja, atau telat absen, maka secara otomatis akan berpengaruh pada TPP (tunjangan perbaikan pegawai) yang dipotong. "Jadi nanti absensi pegawai juga bisa melalui aplikasi ini. Dan itu harus dilakukan di kantor masing-masing, tidak bisa mengisi absennya di rumah. Tapi ada batas minimal atau jarak," ucapnya.

Selain itu, aplikasi ini juga bisa digunakan jika ingin mengajukan izin, sedang melakukan tugas kantor ke luar daerah, dan izin karena sakit. ‎Pimpinan juga bisa mengawasi pegawainya meskipun sedang di luar daerah. Dan ini juga untuk memudahkan dalam melaksanakan program kerja.

"Misalkan bawahan saya mau minta rekomendasi atau persetujuan program kerja yang diajukan, itu bisa disampaikan melalui aplikasi ini. Jadi lewat aplikasi ini lebih praktis.  Sekarang kan sudah eranya digital, dan kita harus dapat memanfaatkannya. Selain itu hampir semua pegawai kan sudah memiliki smartphone," ucapnya.

Dikatakan, aplikasi ini hasil studi dari beberapa daerah, seperti Banyuwangi dan Surabaya. ‎Di Banten sendiri, yang sudah menggunakan aplikasi seperti ini baru Kota Tangerang dan Tangsel, hanya jenis aplikasinya yang berbeda. "Usulan penggunaan aplikasi ini sudah saya sampaikan, dan sekarang baru tahap penggodokan oleh Bappeda, DPKAD dan Inspektorat, apakah disetujui atau tidak. Di kita sendiri (BKPSDM) sudah dilakukan dalam rangka uji coba," ujarnya.

Wibisana mengatakan jika aplikasi ini disetujui oleh Pemkot Serang, maka dalam penggunaannya akan bekerjasama dengan Diskominfo, karena yang memiliki server besar untuk aplikasi ini hanya Diskominfo. Selain itu, untuk awal akan digunakan bagi pegawai struktural. "Jadi bertahap, mulai dari struktural dulu," katanya.

Sementara itu Murni menambahkan, dirinya menciptakan aplikasi ini terinspirasi dari aplikasi ojek online. Aplikasi ini juga untuk memotivasi para pegawai dalam bekerja, dan meningkatkan kinerjanya. "Jadi nanti para pegawai tidak bisa bohong. Kemudian tidak bisa pulang kalau bukan waktunya. Karena pas jam pulang juga harus mengisi absensi, jika belum waktunya, maka aplikasi ini akan menolaknya," tambahnya.

Murni menyatakan bahwa jika aplikasi ini disetujui maka langkah awal pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada semua OPD agar semua pegawai paham, dan mau tidak mau semua pegawai juga harus memiliki smartphone.

Nanti semua pegawai melakukan pendaftaran dan memasukan nomor handphone. "Kami sudah melakukan uji coba sejak November lalu. ‎Dan nanti juga kedepannya kita akan melakukan pembaharuan, untuk menyempurnakan aplikasi ini," ucapnya. (Gie)