Indolinear.com, Jakarta - Bertambahnya populasi kendaraan tidak hanya berdampak pada kemacetan, tapi juga polusi udara. Dengan begitu, dibutuhkan satu cara untuk mengurangi pencemaran udara tersebut, dan salah satunya penerapan uji emisi kendaraan.

Bahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji menginginkan, pelaksanaan uji emisi kendaraan harus menjadi salah satu persyaratan untuk memperpanjang pajak kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Nantinya, para pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang pajak kendaraan bermotornya harus lulus uji emisi kendaraan. Jadi, mau tidak mau pemilik kendaraan harus memenuhi baku mutu ambang batas emisi gas buang kendaraan," ujar Isnawan di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lanjutnya, saat ini DLH DKI Jakarta sudah memulai rapat mengenai uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK dengan pihak terkait, dan diharapkan tahun depan, peraturan inis udah bisa disahkan dan dijalankan.

"Sangat bisa tahun depan, karena tadi bapak Gubernur (Anies Baswedan) juga tidak mau berlama-lama," tegasnya.

Saat ini pihak DLH DKI Jakarta juga sedang mengembangkan e-uji emisi, dan bekerjasama dengan smart city dan bengkel-bengkel di wilayah DKI Jakarta. Jadi, nanti saat pemilik kendaraan melakukan perawatan berkala, sudah termasuk pelaksanaan uji emisi.

"Saat ini, sudah ada 220 bengkel yang terintegrasi dan bakal terus bertambah. Nanti, data uji emisi di bengkel yang sudah kita verifikasi akan masuk ke server kita, dan di akhir tahun secara real time kita bisa pantau yang sudah lolos uji emisi," pungkasnya. (Uli)