Indolinear.com, Bandung - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung melarang kepada setiap warga yang melakukan aktifitas ngabuburit di jalur kereta api. Hal ini dilarang karena dapat membahayakan nyawa mereka serta mengganggu perjalanan kereta.

"Bahwa tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan," ujar Manajer Humas Daop 2 Bandung Joni Martinus, saat dihubungi melalui pesan singkat, seperti dikutip dari Aktual.com, Senin (28/5).

Joni mengatakan, jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang nomor 23 tahun 2007. Dengan karakteristik jalur yang khusus, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

"Kita melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun termasuk ngabuburit karena dapat membahayakan keselamatan," katanya.

Menurut dia, larangan tersebut ditegaskan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

"Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

"Mari saling berpartisipasi untuk keselamatan bersama serta demi kelancaran perjalanan kereta," kata dia. (Gie)