Indolinear.com, Bandung - Prestasi baik terus diukir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di bawah kepemimpinan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Wakil Bupati, Eka Supria Atmaja.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2017, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017. Raihan Opini WTP ini merupakan yang keempat kalinya bagi Kabupaten Bekasi sejak Tahun 2014.

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKP Daerah TA 2017 yang diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa, Senin Kemarin (28/5) di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Moh. Toha, Bandung.

"Atas raihan ini kita sangat bersyukur dan berterimakasih karena bisa mempertahankan Opini WTP yang baik ini, khususnya kepada jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi yang telah bekerja keras sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujar Neneng.

Neneng juga berharap, jajarannya terus dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya pengelolaan barang milik daerah.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa menuturkan, Opini BPK ini merupakan pernyataan profesional para pemeriksa keuangan mengenai kewajaran laporan keuangan. WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

"Opini yang diberikan oleh pemeriksa termasuk opini wajar tanpa pengecualian merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui atau kemungkinan terjadinya fraud dikemudian hari," tutur Arman dikutip dari Radarbekasi.id, Kamis (31/5).

Meskipun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Buku II Laporan Hasil pemeriksaan atas Sistem pengendalian Intern dan Buku III Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Sekadar diketahui, pada 29 Maret 2018 lalu, Pemkab Bekasi telah menyampaikan LKP TA 2017 kepada BPK. Laporan itu terdiri dari; (1) Laporan Realisasi Anggaran, (2) Laporan Perubahan Saldo anggaran lebih, (3) Laporan Operasional, (4) Laporan Perubahan Ekuitas, (5) Neraca, serta (6) Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam acara ini turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar serta jajaran Aparatur Pemkab Bekasi lainnya. (Gie)