Indolinear.com, Tangsel - Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) memiliki fasilitas Instalasi Radiometalurgi (IRM). BATAN mengklaim, fasilitas ini satu-satunya di Asia Tenggara.

Fasilitas IRM dimaksud adalah hot cell yang merupakan fasilitas uji pasca iradiasi elemen bakar nuklir (EBN) dan bahan struktur untuk reaktor. Di kawasan Asia, negara yang memiliki fasilitas yang sama yakni Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan India.

Kegiatan uji pasca iradiasi yang dilakukan di IRM diperlukan untuk mengetahui karakteristik dan unjuk kerja bahan bakar yang telah digunakan (teriradiasi) di dalam reaktor nuklir.

"Hasil uji tersebut digunakan sebagai acuan untuk menjamin kualitas produk elemen bakar nuklir sesuai persyaratan yang ditentukan," ungkap Djarot S Wisnubroto, Kepala BATAN.

Selain itu, fasilitas ini difungsikan untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam penguasaan teknologi uji pasca iradiasi elemen bakar nuklir dan bahan struktur, serta penguasaan terhadap aspek keselamatan penggunaan bahan bakar nuklir.

"Dengan memiliki fasilitas IRM, BATAN menghemat biaya uji pasca iradiasi sekaligus peluang pemasukan uji pasca iradiasi dari pabrik EBN baik di dalam maupun luar negeri," ungkapnya.

Hasil litbang dari kegiatan uji pasca iradiasi digunakan oleh designer, fabricator, dan operator reaktor dalam rangka perbaikan dan peningkatan desain bahan bakar dari segi keselamatan dan ekonomi.  Pengguna jasa  IRM antara lain fasilitas PLTN, reaktor riset, pabrik EBN dan para stakeholder yang terkait pengujian bahan struktur pasca iradiasi.

BATAN telah mengembangkan bahan bakar yang sesuai dengan tipe reaktor riset serba guna G.A. Siwabessy. Selain itu, BATAN juga mengembangkan bahan bakar reaktor daya tipe PWR (Presurized Water Reactor), dan bahan bakar tipe HTGR (High Temperature Gas-cooled Reactor) untuk Reaktor Daya Eksperimental (RDE).

IRM juga difungsikan untuk mendapatkan data PIE (PostIirradiation Examination) dari uji pasca iradiasi pelat elemen bakar (PEB) yang merupakan persyaratan utama bahan bakar nuklir agar dapat digunakan di reaktor yang dipersyaratkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Fasilitas IRM yang dimiliki PBBN BATAN diresmikan oleh Presiden RI Soeharto pada tanggal 12 Desember 1990. PTBBN BATAN mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang pengembangan teknologi fabrikasi bahan bakar nuklir dan teknik uji radiometalurgi.(sophie/fin)