Indolinear.com, Serang - Pemerintah Kota Serang berencana untuk membentuk lima kecamatan baru. Sehingga Kota Serang ke depan akan memiliki sebelas kecamatan, yang sebelumnya terdapat enam kecamatan di antaranya Cipocok, Curug, Walantaka, Serang, Kasemen dan Taktakan.

Lima kecamatan baru tersebut di antaranya, Kecamatan Serang II, Kecamatan Cipocok Jaya II, Kecamatan Walantaka II, Kecamatan Taktakan II, dan Kecamatan kasemen II.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, tentang Penjelasan Raperda Usulan Walikota kepada DPRD Kota Serang.

Dengan usulan Raperda tersebut, maka ditetapkan cakupan wilayah pada enam kecamatan, Kecamatan Serang II memiliki  cakupan wilayah enam kelurahan di antaranya Serang, Cipare, Sumur Pecung, Kota Baru, Lontar Baru, dan Kagungan.

Kecamatan Cipocok Jaya II ada lima kelurahan di antaranya Banjar Sari, Banjar Agung, Penancangan, Sukajaya, dan Cilaku.

Kecamatan Walantaka II ada enam Kelurahan, di antaranya Kelurahan Kiara, Pager Agung, Kalodran, Kepuren, Teritih dan Tegal Sari.

Sedangkan Kecamatan Taktakan II ada 7 Kelurahan yakni Panggung Jati, Sayar, Sepang, Pancur, Kalang Anyar, Kuranji, dan Cibendung.

Untuk Kecamatan Kasemen II, membawahi Kelurahan Sawah Luhur, Masjid Priyayi, Bendung, Terumbu dan Kilasah.

Wakil Wali Kota Serang, Sulhi mengatakan alasan pembentukkan kecamatan baru dalam rangka menjawab kebutuhan dan permasalahan penyelenggaraan pemerintah daerah. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat kelurahan, kemudian meningkatkan koordinasi, integritas, dan sinkronisasi dengan pemerintah kelurahan, termasuk meningkatkan efektivitas pembinaan pemerintah kelurahan.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Bambang Janoko mendukung pembentukan kecamatan baru tersebut, salah satunya untuk mempermudahkan pelayanan kepada masyarakat.

"Namun kedepannya Pemkot Serang harus memikirkan pegawai yang akan ditempatkan pada kecamatan baru. Mengingat banyak ratusan ASN di tahun depan yang akan pensiun," terangnya.

Setelah ini, lanjut Janoko, DPRD akan membentuk pansus pembentukkan kecamatan baru. Pansus akan membahas lebih dalam proses pembentukkan kecamatan baru tersebut, dari ketersediaan SDM untuk ditempatkan di kecamatan baru dan sejauh mana kesiapan Pemkot Serang membentuk membentuk lima kecamatan baru, termasuk sarana dan prasarana.

"Selanjutnya DPRD Kota Serang akan menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi, terhadap raperda pembentukkan kecamatan baru di Kota Serang yang diusulkan Pemkot Serang melalui rapat paripurna berikutnya," ucapnya. (Gie)