Indolinear.com, Bogor - Upah Minimum Kota (UMK) Bogor, Jawa Barat pada 2018 diperkirakan akan mencapai Rp 3.557.146 per bulan.
Naik dari Rp 3.272.143 pada tahun 2017 menjadi Rp 3.557.146, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Samson Purba mengatakan angka tersebut masih berupa prediksi.
"Prediksinya begitu, untuk saat ini belum bisa dipastikan masih menunggu rapat dulu, kemungkinan nanti akan dirapatkan bersama serikat pekerja, pengusaha, perguruan tinggi dan pemerintah," ujarnya.
Samson melanjutkan, penambahan besaran UMK tahun 2018 berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Aturan tersebut menyebutkan, kenaikan harus disinkronisasikan dengan angka pertumbuhan inflasi dan PDB daerah, di mana Bogor mencapai 8,71 persen," jelasnya. (Gie)
0 Response to "[Pos baru] Diprediksi 2018 UMK Kota Bogor Naik Jadi 3,5 Juta"
Post a Comment