Indolinear.com, Bekasi – Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bekasi 2018 sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memberikann pesan kepada seluruh Partai Politik juga kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Kordinator Panwaslu Kota Bekasi, divisi pencegahan, Tomi Suswanto, menyampaikan agar para Parpol di Kota Bekasi tidak melanggar aturan yang ada.

Contohnya saja penyampaian aspirasi melalui spanduk.Kata dia, adanya spanduk bertebaran terlebih, spanduk berbau black campaign jelas melanggar aturan.

Bahkan, kata Tomi, pihaknya khawatir dengan banyaknya spanduk yang berbau sara atau black campaign akan merusak harapan dalam menyukseskan Pilkada Kota Bekasi 2018 mendatang.

"Kami berharap seluruh steakholder dan lapisan masyarakat bisa menjaga kondisi yang ada saat ini," ujar dia.

"Bapak-bapak Satpol Pp juga harus bisa menindak tegas jika menemukan spanduk-spanduk yang dapat merusak dan meyahgunakan daerah nama perusahaan," tambah dia.

Komisioner KPU Kota Bekasi, Syafrudin, menyampaikan jika pendapat memang hal tiap warga negara atau suatu golongan.

Namun, dalam menyampaikan pendapat harus melalui mekanisme yang teratur. Konten dalam menyampaikan pendapat hendaknya tidak memprovokasi atau menghasut. Agar, efek dari pesan tersebut tidak memicu konflik horizontal.

Untuk itu, Syafrudin mengimbau agar seluruh pihak tetap menjaga etika dalam mengeluarkan pendapat. Sebab ada etika yang harus dijaga dalam menyampaikan pendapat.

"Saya ingin semuanya bisa menjalani proses pendewasaan dalam berpolitik. Agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan aman dan tertib,". (Gie)