Indolinear.com,  Tangsel -  Pemkot Tangsel dijelaskan Wakil WaIikota Tangsel Benyamin  Davnie memberikan kewenangan kepada PT PITS melakukan kelola stok pangan di Kota Tangsel.  Saat ini,  Pemkot terang Benyamin sedang melakukan kajian untuk diserahkan kepada PT PITS.

Benyamin Davnie mengatakan, pemerintah daerah harus bisa memenuhi kebutuhan pangan untuk masyarakatnya. Baik jumlah, mutu dan harga terjangkau. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.  Sesuai dengan undang-undang tersebut Pemkot Tangsel wajib memenuhi kebutuhan pangan di tingkat perorangan.

"Dengan karakteristik perkotaan, pemenuhan kebutuhan pangan dilakukan denga jaminan bisnis antar pedagang dengan daerah produsen," katanya disela-sela Rapat Pemetaan Rantai Pasokan Pangan dan Jaringan Distribusi Pangan di RM Saung Serpong BSD, Serpong pada Senin, (6/11/17).

Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemkot Tangsel akan melakukan kerjasama dengan daerah produsen pangan seperti, beras, daging sapi, ayam serta sayuran.

Untuk beras di antaranya kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pandeglang. Kemudian, untuk komoditas daging sapi bisa bekerja sama dengan Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, serta Nusa Tenggara Timur. Sedangkan, untuk kebutuhan daging ayam bisa bekerjasama dengan Kabupaten Bogor. Lalu untuk kebutuhan sayuran, Pemkot Tangsel bisa bekerjasama dengan Jawa Barat.

"Saya harap hasil kajian untuk kerjasama ini ditindak lanjuti dan direalisasikan. Nantinya, hasil kajian ini menjadi rekomendasi kepada BUMD (PT. PITS) untuk mengelola stok bahan pangan yang ada di Kota Tangsel," terangnya.(sophie/fin)