Indolinear.com, Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperingati Hari Guru Nasional ke-23 dan HUT Persatuan Guru REPUBLIK Indonesia (PGRI) ke-72. Rahmat Effendi juga menandatangani prasasti sebagai tanda diresmikannya Gedung PGRI Kota Bekasi bertempat di Gedung PGRI Jl. Perumahan Asih Rt 04 Rw 17, Jaka Setia.

Hadir mendampingi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan  (Disperkimtan), Dadang Ginanjar, Kepala Dinas Pendidikan, Alie Fauzi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Encu Hermana, Ketua FKUB, Abdul Manan, Ketua PGRI, Yana Supriyatna, perwakilan Kepala SMP, para Kepala UPTD Pembinaan SD, para Kepala SD negeri dan Swasta se-Kota Bekasi.

Ketua PGRI Kota Bekasi Yana Supriatna mengatakan dalam memperingati Hari Guru Nasional kami PGRI Kota Bekasi melaksanakan porseni guru dengan 10 cabang, selain cabang olahraga ada juga cabang MTQ, Menyanyi Solo Rampak Sekar dan lomba mengajar untuk meningkatkan kualitas kinerja guru.

"Selain itu kami laporkan juga kesiapan Kota Bekasi menjadi tuan rumah Hari Guru Nasional dan Hut PGRI ke-72 yang akan dilaksanakan di Stadion Patriot Candrabhaga tanggal 2 Desember 2017 yang rencananya akan menampilkan tari kolosal, angklung 750 orang, paduan suara oleh ibu-ibu guru sebanyak 500 orang," ujarnya Minggu (26/11/2017).

Sementara itu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan yang kita pikirkan adalah para gurunya yang secara bertahap Pemerintah Kota mengupgrade kesejahteraannya. Dan setelah dilihat di APBD Tahun 2018 ada peningkatan.

"Peningkatan itu adalah perhatian, komitmen dan kosistensi kepala daerah untuk memberikan kesejahteraan lebih kepada para guru yang merupaka pahlawan tanda tanda jasa,Dengan kesejahteraan yang sudah mulai baik tentunya para guru dituntut memberikan tanggung jawabnya terhadap tugas dan kewajibannya," imbuhnya.

Wali Kota juga mengingatkan kepada para kepala sekolah yang ada tidak boleh lagi menambah guru-guru honorer yang ada karena kita sudah cukup kesulitan dengan adanya beberapa guru-guru yang menuntut kepada pemkot untuk diberikan semacam legal formal untuk melakukan aktifitasnya sebagai guru di Kota Bekasi.

"Jadi nanti kalau kurang ya tinggal minta ke Kepala Dinas Pendidikan untuk pemerataan guru satu dan lain hal," tutupnya. (Gie)