Indolinear.com, Jakarta - Bagi pengemudi kendaraan, wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Fungsinya, sebagai bukti kompetensi mengemudi, registrasi pengemudi, dan juga data untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Dilansir dari Liputan6.com (04/05/2018), SIM kendaraan bermotor umum dibagi menjadi tiga. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 82 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama, untuk SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum, dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
Lalu, untuk SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Sementara untuk SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Untuk batas berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan, lebih dari 1.000 kg.
Sementara itu, selain SIM Umum, memang terdapat pula SIM perseorangan. Dalam golongan ini, ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).
Untuk SIM C, diperuntukkan untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di bawah 250cc, sampai 750cc, dan lebih dari 750cc. Sedangkan SIM D, untuk pengendara kendaraan bermotor dengan kebutuhan khusus. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Mengetahui Apa Saja Penggolongan SIM Kendaraan Bermotor Umum"
Post a Comment