Indolinear.com, Kota Tangerang - Tempat tinggal atau rumah merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap masyarakat. Kondisi rumah yang layak huni dapat diketahui dari struktur bangunan dan fasilitas lainnya.

Dalam rangka mewujudkan Kota Layak Huni, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menjalankan program bedah rumah yang telah digulirkan sejak tahun 2014.

Tercatat sampai tahun 2017 sebanyak 4.951 unit rumah telah dibedah.

"Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot Tangerang yang  sejalan dengan RPJMD Kota Tangerang dalam mewujudkan Kota yang layak huni dan kenyamanan warganya," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang, Dafyar Eliadi, dilansir dari Rmol.co (08/05/2018).

Ia menjelaskan, warga Kota Tangerang yang berhak menerima bantuan bedah rumah adalah masyarakat yang tidak mampu, meliputi kondisi rumah yang tidak layak huni, rumah tidak sehat tanpa sanitasi, dan atap rapuh. Kemudian, untuk teknis pelaksanaan, bantuan diberikan secara swakelola.

"Pemberian bantuan secara swakelola melalui BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) ini merupakan wujud sinergisitas Pemkot dengan masyarakat dalam pembangunan," katanya.

Ia menambahkan, pada tahun 2014 sebanyak 52 rumah dibedah. Kemudian, di tahun 2015 bertambah menjadi 1.107 unit. Untuk tahun 2016, sebanyak 1.451 rumah tidak layak juga dibedah. Sementara  tahun 2017 meningkat menjadi 2.341 rumah.

"Jumlah rumah tidak layak huni di Kota Tangerang semakin berkurang hal ini dibuktikan dengan jumlah bedah rumah yang akan dibangun tahun ini sebesar 1000 unit," ucapnya. (Uli)