Indolinear.com, Kab. Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memastikan bakal menjatuhkan sanksi berat terhadap pengusaha Rumah Makan dan tempat hiburan yang nekat melanggar aturan selama Bulan Suci Ramadan.

Sedianya, aturan selama Ramadan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bersama terkait pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan rumah makan selama bulan Ramadan di Kabupaten Tangerang.

"Surat Edaran tersebut sudah ditandatangani oleh Pejabat Bupati Tangerang, dan akan mulai berlaku selama Ramadan," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dadang Nugraha, dilansir dari Kabar6.com (10/05/2018).

Dadang juga menyebut, bila pihaknya juga menyiapkan tim guna mengawal Surat Edaran (SE) terkait pembatasan waktu operasional rumah makan dan pelarangan operasional tempat hiburan malam, seperti Karaoke, Diskotek, Billiard, tempat pijat dan Spa selama Bulan Suci Ramadan.

Dadang menyebut, tim yang dibentuk nantinya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan guna melakukan pengawasan terhadap operasional ratusan rumah makan dan tempat hiburan yang tersebar di 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

"Untuk rumah makan, Surat Edaran telah mengatur jam operasional mulai 16.00 WIB hingga waktu sahur usai atau imsak. Sedangkan untuk tempat hiburan dilarang beroperasi atau tutup total selama Bulan Ramadan," ujar Dadang lagi.

Dan, bila nantinya kedapatan ada rumah makan maupun tempat hiburan yang melanggar aturan, maka tim akan langsung mengambil langkah-langkah sebagai penerapan sanksi.

Adapun sanksi yang dijatuhkan akan merujuk pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. "Sanksi itu bisa sampai ke tahap penyegelan, tentunya tetap akan mengacu tahapan aturan yang berlaku," ujar Dadang lagi. (Uli)