Indolinear.com, Lahore - Seorang pria asal Pakistan dipenjara selama enam bulan oleh pengadilan tinggi setempat, setelah dilaporkan tak meminta izin kepada istri pertama untuk berpoligami.

Pengadilan di kota Lahore juga mengharuskan Shahzad Saqib (pria yang berpoligami) untuk membayar uang denda sebesar US$ 1.900 atau setara dengan Rp 25,7 juta. Demikian dilansir dari Liputan6.com (09/11/2017).

Kejadian bermula ketika istri pertama, Ayesha Bibi memenangkan kasus yang ia bawa ke pengadilan. Dalam tuntutannya, wanita itu menyebut menikah untuk kedua kali tanpa persetujuan tertulis dari istri pertama adalah pelanggaran hukum keluarga di Pakistan.

Seorang aktivis di Pakistan telah melakukan program pemberdayaan terhadap perempuan. Mereka dilatih untuk menyampaikan hak-hak yang sepatutnya mereka dapatkan.

Dengan hal semacam ini, perempuan dapat memenangkan kasus di pengadilan sama halnya yang dilakukan oleh Ayesha.

"Lewat pembelajaran ini, wanita dapat memahami undang-undang yang berlaku sehingga dapat memenangkan kasus di pengadilan apabila terjadi ketidakadilan terhadap dirinya," ujar pihak yayasan tersebut.

Menurutnya, keputusan hakim di pengadilan dapat berdampak baik bagi pemberdayaan perempuan. Di Pakistan, pria yang ingin menikah kembali (poligami) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri pertama setbelum menikah untuk kedua kalinya.

Sejak putusan hakim telah ditentukan, kuasa hukum dari Saqib akan mengajukan banding. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar kliennya terbebas dari tuntutan. (Uli)