Indolinear.com, Serang - Pemerintah Provinsi Banten tengah melakukan rapat pleno untuk membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2018. Rapat tersebut diadakan setelah pemerintah daerah di delapan kabupaten kota menyerahkan usulan kepada Gubernur Banten.

"Sudah kita terima semua (usulan dari delapan kabupaten dan kota). Saat ini kita masih rapat (pleno) dengan Dewan Pengupahan (Provinsi Banten)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Alhamidi melalui sambungan telpon.

Kenaikan UMK 2018 nunusnya sudah ditetapkan pemerimah pusat, mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikannya maksimal sebesar 8,71 persen.

Angkn 8,71 persen itu sesuai surat Menakertrans Hanif Dhakiri Nomor B 337 tenanggal 13 Oktober 2017 perihal Penyampaian Data Tingkat lnflasi Nasional dan Penumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Sementara itu, hingga Jumat (10/11/2017) lalu beberapa daerah di Banten masih belum menyerahkan usulan UMK 2018. Kabupaten dan kota yang sudah menyerahkan usulan UMK antara lain Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Sementara Kota Serang, Kota Tangerang dan Kota Cilegon belum menyerahkan usulan. "Yang lain akan segera menyusul. Mugkin sore ini," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi melalui sambungan telpon.

Selanjutnya, pihak Dinakertrans Provinsi Banten akan mengundang Dewan Pengupahan untuk melakukan rapat pleno.

"Rencana tanggal 17 November 2017. Hasil keputusannya sebelum tanggal 21 November 2017. Yang pasti besarannya tidak boleh lebih rendah dari UMP (Upah Minimum Provinsi," kata Alhamidi.

Untuk diketahui, usulan UMK 2018 untuk Kota Tangsel, Dewan Pengupahan menetapkan besaran usulan UMK 2018 sebesar Rp 3.555.835 atau naik Rp 284.899 dari tahun lalu.

Di Kabupaten Lebak, Bupati Iti Octavia Jayabaya telah menerima usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2.313.050 per bulan. Diketahui, UMK tahun depan mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen, dibandingkan UMK Lebak tahun 2017 yang hanya Rp2.170.000 per bulan.

UMK yang ditetapkan untuk Pandeglang, lebih besar dari UMP Banten sebesar Rp 2.099.385. Hal itu berdasarkan Pasal 46 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Di daerah lain usulan UMK 2018 masih berjalan alot. Tarik ulur angka masih mewarnai rapat pleno penetapan sejumlah daerah di Banten. (Gie)