Indolinear.com, Tangsel- Tim Vipers Polres Tangsel berhasil meringkus pelaku penyekapan disertai pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial AS (21) di penginapan Bambu Guest House, Jalan WR Supratman Blok A/1, Sektor 3 Bintaro Jaya, Pondok Ranji, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaku bernama Firman Saputra (20), yang tak lain adalah mantan kekasih AS. Bermodalkan video mesum yang direkam pada masa pacaran, pria yang berprofesi sebagai sopir truk pasir ini mengancam korban untuk bertemu dan memaksa berhubungan badan berkali-kali.

Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto menuturkan, Firman dan AS sempat berpacaran pada sekira bulan November 2017 lalu. Ketika itu, keduanya pernah melakukan hubungan badan. Namun tanpa sepengetahuan AS, ternyata Firman merekam adegan seks tersebut.

"Pada awalnya adalah, pelaku ini merupakan pacar dari korban. Di November 2017 mereka bertemu, pacaran, dan melakukan hubungan suami-isteri. Kemudian korban menjauh dan meninggalkan tersangka," tutur Fadli di Mapolres Tangsel, Selasa 23 Januari 2018.

Semenjak ditinggal sang kekasih, niat buruk pelaku pun muncul pada sekira bulan Desember 2017. Firman berulang kali menghubungi AS, memintanya bertemu untuk mengulangi hubungan badan. Jika tak dituruti, maka video mesum yang antara keduanya akan disebar melalui akun Instagram.

"Kemudian (korban) diancam dengan kata-kata, bahwa pada saat berhubungan pertama kali itu direkam oleh tersangka ini, dan apabila tidak mau bertemu dengan tersangka maka akan disebarkan rekaman video tersebut. Akhirnya korban menuruti dan melakukan hubungan badan dengan pelaku," imbuhnya.

Diceritakan Fadli, pada awal Januari 2018 pelaku mengulangi perbuatan bejatnya dengan menghubungi korban kembali, lalu mengajak berhubungan badan. Karena takut video mesumnya tersebar, korban terpaksa mengiyakan kemauan mantan kekasihnya itu dengan syarat video tak diunggah ke media sosial.

Akan tetapi, pada hari Jumat 19 Januari 2018, Firman justru memposting video rekaman itu ke akun Instagram miliknya. Keesokan harinya, Sabtu 20 Januari 2018, dia menghubungi AS, dan kembali memintanya bertemu dengan dalih akan menyerahkan memori rekaman video tersebut.

Pada malam harinya, sekira pukul 20.30 WIB, keduanya pun bertemu. Tanpa panjang lebar, pelaku langsung membawa korban menggunakan sepeda motor ke penginapan Bambu Guest House. Disana, korban ditelanjangi, tangannya diikat kebelakang, kemudian "digauli" berulang kali seraya diselingi adegan kekerasan dengan menjambak rambut.

"Pelaku membanting Handphone milik korban hingga rusak. Setelah lelah, pelaku tertidur. Saat itulah dimanfaatkan oleh korban mengambil Handphone pelaku untuk menghubungi keluarga. Selanjutnya, pihak keluarga menghubungi kami, dan "Tim Vipers" bergerak ke lokasi hingga bisa kita amankan," ungkap Fadli.

Dengan wajah murung, Firman mengakui, jika perbuatannya menyetubuhi AS berkali-kali hanya untuk memuaskan fantasi nafsu birahinya. Bahkan hubungan badan yang terakhir kali di lakukan dengan mengikat tangan korban dengan jaket, adalah hasil imajinasinya berdasarkan film-film porno yang pernah ditonton.

"Diikat pas "maen" aja pak, untuk fantasi. Saya banting HP nya karena ada telfon dari cowok lain, dia menghindar terus dari saya," ucap Firman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 Tahun Penjara. (sophie)