Indolinear.com, Jakarta - Motor custom bergaya chopper besutan Elders Garage dan Kickass Choper, resmi dipinang oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Orang nomor satu di Indonesia ini, membeli motor dengan nama Chopperland dengan harga Rp 140 juta.

Sebenarnya, motor yang sama seperti milik Jokowi ini bisa saja dibeli pecinta roda dua di Tanah Air. Pasalnya, sang builder memang menjual frame atau rangka Chopperland dengan banderol Rp 9,5 juta.

Selain dijual di dalam negeri, para builder ini juga berharap karya terbaiknya ini bisa diekspor ke sejumlah negara di Asia Tenggara.

"Saya melihat potensi pasar yang dimiliki tidak hanya di dalam negeri, tapi juga dapat diekspor ke luar negeri, seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina," ujar Jokowi ketika menerima Chopperland di Istana Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Nah, saat ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana pengurusan izin bagi produk modifikasi bisa dijual secara massal, bahkan diekspor ke luar negeri?

Dijelaskan Harjanto, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), memang produk yang diproduksi massal harus melakukan uji tipe.

"Uji tipe diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), tentang Industri Kendaraan Bermotor yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir menjadi Permenperin Nomor 34 tahun 2017," jelas Harjanto.

Lanjutnya, untuk petunjuk teknisnya (juknis), sudah tertuang dalam Perdirjen ILMEA 007 tahun 2001 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Tipe dan Varian (TPT) dan Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK/ VIN).

"Dalam Ketentuan Perdirjen tersebut disebutkan, perusahaan industri atau importir yang akan memproduksi atau mengimpor kendaraan bermotor, wajib mendaftarkan tipe/ varian ke Kementerian Perindustrian," pungkasnya. (Uli)