Indolinear.com, Tangsel - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara pada Senin, 29 Januari 2018.

Penyuluhan yang diikuti ratusan warga se- Kelurahan Pakulonan ini dilaksanakan di aula kantor kelurahan setempat. Pada kegiatan ini juga dihadiri Kepala Bidang Pajak Daerah I pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Indri Sari Yuliandri.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan aset tanah milik masyarakat. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau sengketa yang selama ini menjadi masalah di masyarakat. PTSL  Ini dilakukan untuk percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Riau.

Tujuan PTSL ini adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka secara akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

"Selama ini banyak masyarakat yang komplain kepada BPN Kota Tangsel atas kepemilikan tanah. Dengan adanya pembaharuan surat tanah menghindari sertifikat ganda," kata Kepala Seksi Infrastruktur dan Pengukuran pada BPN Kota Tangsel Teguh Wiyana.

Menurut Teguh, pembaharuan legalisasi aset berupa tanah untuk mengamankan aset milik masyarakat. Untuk itu, BPN Tangsel juga akan melakukan survei tanah untuk pemetaan sertifikat.

Teguh menegaskan, program PTSL ini merupakan komitmen untuk membantu masyarakat. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khusunya.

"Jadi ini program pemerintah pusat dan Instruksi Presiden. Dimana, semua bidang tanah di Indonesia harus disertifikatkan sampai 2025," terangnya.

Untuk mendorong percepatan sertifikasi, sambung Teguh pihaknya membuka pelayanan pada Sabtu. "Silahkan masyarakat datang untuk membenahi administrasi dan legalisasi surat tanah," tandasnya. (sophie)