Indolinear.com, Kabupaten Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengimbau kepada KPU Kabupaten Tangerang agar menggunakan anggaran Pilkada sebesar Rp110 miliar yang digelontorkan oleh pemerintah, sesuai dengan peruntukannya.
"Saya ingatkan kepada KPU Kabupaten Tangerang, supaya anggaran itu digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dilengkapi dengan bukti penggunaannya," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Firdaus, kepada Kabar6.com di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2018).
Kajari Firdaus menegaskan, pihaknya mewanti-wanti kepada para penyelenggara Pilkada di daerah yang kini masih dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar ini untuk tidak melakukan penyelewengan terhadap uang negara tersebut.
Pasalnya, jika mereka tetap nekat melakukan hal itu, maka konsekuensinya akan menjadi sebuah temuan dan berujung pada kasus hukum.
"Jangan sampai enggak ada kegiatan, tapi duitnya dicairkan juga, kalau enggak kembalikan ke negara. Itu saja prinsipnya, namun kalau dana itu dipakai tanpa ada bukti kegiatan, maka resikonya bisa masuk bui," tegasnya. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Kejari Kabupaten Tangerang Mengawasi Penggunaan Anggaran Di KPU"
Post a Comment