Indolinear.com, Tangsel - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap pelaku pencurian tali pocong di Pemakaman Taman Abadi, RT 002/RW 003, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangsel, pada Senin 8 Januari 2018.
Dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, penangkapan terhadap Mohammad Irfan alias Petruk (35) tersebut, dilakukan pada pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Pamulang. Menurutnya, Petruk merupakan teman dari almarhum Muhammad Suhendra alias Capung (47).
"Tersangka mendengar bahwa temannya almarhum Capung meninggal dunia. Kemudian timbul niat untuk menggali makam dan mengambil tali pocongnya," kata AKBP Fadli Widiyanto, di Mapolres Tangsel.
Lalu pada malam harinya, sambung AKBP Fadli, pada Kamis sekira pukul 23.30 WIB tersangka mulai menggali makam almarhuk Capung dengan menggunakan patahan kayu rambutan yang tumbuh disekitaran Kompleks Pemakaman tersebut.
"Kurang lebih selama tiga jam pelaku menggali makam tersebut dan mencuri empat tali pocongnya. Kemudian ia kantongi di kantong baju sweater yang ia kenakan," sambungnya.
Setelah berhasil mengambil tali pocong tersebut, Petruk sendiri sempat istirahat selama sekira 30 menit lamanya, sebelum pulang ke rumah neneknya untuk berganti pakaian dan menyimpan tali pocongnya.
"Setelah ganti baju dan menyimpan tali pocongnya, tersangka kemudian pulang dan menginap di rumah adiknya yang ada di Jalan Palola, Kampung Sawah, Ciputat," paparnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu buah celana jeans, baju sweater, tangkai kayu untuk menggali makam sepanjang 80 cm dan empat tali pocong bagian kepala, leher, tangan dan kaki. Adapun Pasal yang dikenakan yakni Pasal Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pengrusakan Fasilitas Pemakaman dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 279 KUHP.
"Kejadian ini pertama kali di Tangsel, dan tersangka pun terancam hukuman enam tahun delapan bulan penjara," pungkasnya. (sophie)
0 Response to "[Pos baru] Pelaku Pencuri Tali Pocong Diringkus Tim Vipers Polres Tangsel"
Post a Comment