Indolinear.com, Depok – Pemerintah Kota Depok memenggal ruas Jalan Margonda Raya, Depok, menjadi jalur cepat dan juga jalur lambat. Pemotor dan angkutan umum diwajibkan melintas di jalur lambat.
"Aturan ini sudah disosialisasikan mulai November 2017 lalu, sudah berjalan dua bulan," ujar Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo.
Rambu-rambu petunjuk sudah dipasang di lokasi. Aturan tersebut diberlakukan selama 24 jam.
"Berlaku siang-malam. Rambu-rambu sudah dipasang oleh Dishub, bunyinya 'roda dua dan angkot wajib masuk jalur lambat'," lanjutnya.
Pemenggalan ruas Jalan Margonda Raya sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Ruas jalan untuk jalur cepat dan lambat dibatasi oleh separator jalan.
Sutomo mengatakan aturan tersebut diterapkan untuk menertibkan arus lalu lintas di ruas Jl Margonda Raya. Pasalnya, selama ini, banyak angkot yang menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
"Jadi biar jalur cepat tidak terganggu kinerja lalu lintasnya, biar lebih tertara dan rapi karena selama ini angkot sering sembarangan berhenti di jalur cepat," sambungnya. (Gie)
0 Response to "[Pos baru] Pemkot Depok Penggal Ruas Jalan Margonda Raya"
Post a Comment