Indolinear.com, Tangsel - Kisruh di tubuh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ternyata merebet Ke Kota Tangerang Selatan. Restrukturisasi setiap kubu pun mulai dilakukan.

Terbukti dengan diberhentikannya ketua DPC Partai Hanura Kota Tangerang Selatan Saleh Asnawi yang dianggap tidak loyal dan melanggar AD/ART Partai. Saleh Asnawi diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor : SKEP/414/DPP-Hanura/2018 tentang tentang reposisi susunan pengurus DPC Partai Hanura Kota Tangerang Selatan masa bakti 2016-2021. Sesuai SK DPP itu, posisi Saleh Asnawi, digantikan dengan pengurus baru dan Mengangkat Amar sebagai Ketua DPC Hanura Kota Tangerang Selatan.

SK DPP yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Hanura itu disampaikan Amar saat konferensi pers di salah satu rumah makan dikawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

"Konflik internal di DPC Hanura sudah berakhir bersamaan dengan adanya SK dari DPP Hanura yang ditandatangani Ketua DPP, dan mereka yang berlaianan itu sudah tidak lagi dipengurus DPC Hanura Kota Tangerang Selatan," Kata Amar, Sabtu, (27/1/2018).

Amar mengatakan, untuk status Saleh Asnawi dalam waktu dekat akan dibicarakan di internal partai. "Kalau bilang pelanggaran maka Saleh Asnawi dan rekannya itu melakukan pelanggaran organisasi. Namun, untuk menjaga marwah partai Hanura akan mengakomodir pengurus yang berseberangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Amar mengungkapkan saat ini DPC Partai Hanura tengah mempersiapkan verifikasi KPU untuk persiapan pemilu.

"Partai Hanura harus memperkuat infrastruktur, kita akan melakukan konsolidasi dari kerja-kerja partai, kerja-kerja nyata yang diterima oleh masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Saleh Asnawi ketika di konfirmasi terkait SK pemberhentian sebagai Ketua DPC Hanura mengatakan, bahwa SK yang dikeluarkan oleh Oesman Sapta Odang bukanlah atasannya dalam struktur kepenguran partai di DPP. Sehingga surat keputusan pemecatan atas kader partai termasuk dirinya tidak sah.

"Justru pak OSO itu sudah dipecat saat berlangsung musyawarah nasonal luar biasa pada 17 Januari 2018 kemarin, jadi yang bersangkutan tidak berhak memecat kami. Itu berangkat dari 27 DPD dan 400 DPC," katanya.

Lebih lanjut Saleh mengatakan, bahwa SK yang dikeluarkan oleh OSO, seperti menunjuk Amar sebagai Ketua DPC Hanura Kota Tangsel tidak sah.

"Jadi Pak Amar tidak sah dan kami tidak mengakuinya. Karena Pak OSO tidak berhak mengeluarkan SK. Terlebih sekarang masih dalam proses gugatan atas SK yang dikeluarkan Pak OSO," tutupnya. (Ded)