Indolinear.com, Bogor - Kabupaten Bogor terdiri atas 40 kecamatan, 417 desa dan 17 kelurahan. Dengan jumlah sebanyak ini dinilai memiliki banyak tantangan dalam pengelolaannya. Hal itu diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Deni Ardiana.

Menurutnya, dengan jumlah desa sebanyak itu, tantangan pengelolaan desa cukup kompleks. Apabila dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kewenangan otonom pemerintah desa sangat luas untuk mengelola anggaran yang cukup besar dari APBN maupun APBD provinsi dan kota/kabupaten dalam bentuk dana desa (DD)," terangnya saat menerima kunjungan kerja Kementerian Kemajuan Luar Bandar dan Wilayah Malaysia di Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung.

Ia  mengatakan, setiap kepala desa dan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Bogor diarahkan untuk meningkatkan alokasi DD untuk bidang pemberdayaan. Dengan harapan mampu meningkatkan kapasitas desa dalam pembangunan.

"Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam hal ini adalah menggali potensi lokal dengan melibatkan masyarakat setempat dengan pembentukan BUMDes. Tujuannya untuk mengembangkan kewirausahaan pada ranah usaha yang diprakarsai desa," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menempatkan desa pada tempat terbaik.

"Dalam tiga tahun terakhir, pembangunan desa sangat masif. Sejak 2015 pemerintah telah menyalurkan Dana Desa yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun, agar dana-dana yang dikelola Desa tersebut dapat digunakan secara optimal dan lebih efektif untuk pembangunan desa, diperlukan upaya untuk mendorong terjadinya pertukaran pengetahuan dan inovasi antardesa," ungkapnya. (Gie)