Indolinear.com, Pandeglang - Bupati Pandeglang, Irna Narulita akan terus melakukan pembenahan secara maksimal di berbagai bidang, salah satunya Bidang Pemerintahan. Hal ini terbukti, dengan naiknya penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk Kabupaten Pandeglang, dari CC menjadi B.

Hal itu terungkap saat Bupati Pandeglang, Irna Narulita menghadiri acara penyerahan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Hotel Radisson, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/1/2018) lalu. Acara  penyerahan laporan evaluasi ini  untuk regional wilayah  satu, yaitu Provinsi Sumatra,  Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan ini-pun langsung dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Akbar Amnur, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, M. Yusuf Ateh.

Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan M. Yusuf Ateh mengatakan,  setiap pemerintah harus memiliki unggulan kinerja, dan program yang dilaksanakan harus mempunyai target pencapaian kinerja.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, dirinya bersyukur dengan hasil evaluasi  laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang, naik peringkat, dari CC menjadi B. Kata Irna, ini menunjukkan keseriusan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola kegiatan pemerintahan.

"Ini keberhasilan dari kinerja para OPD. Namun, kita terus melakukan perbaikan. Karena, masih banyak kinerja yang harus ditingkatkan," kata Irna.

Ia juga berharap,  capaian ini terus dipertahankan,  dan kekurangan saat ini harus dapat diperbaiki di tahun berikutnya. "Jika kita serius dan fokus, Insya Allah kita akan naik lagi peringkatnya menjadi BB tahun yang akan datang," tambahnya.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Iskandar mengatakan,  ada lima komponen yang dinilai yaitu Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Internal, dan Capaian Kinerja.

Kata Iskandar, ini merupakan prestasi yang besar di kepemimpinan Bupati Irna dan Wakil Bupati Tanto.

"Motivasi yang besar dari pimpinan, telah diberikan kepada kami. Kami selalu di pacu untuk kerja benar dan baik. Inilah hasilnya yang kami dapat," ucapnya dikutip dari Bantennews.co.id, Senin (2/4/2018).

Selain itu, Pemkab Pandeglang juga melakukan pembenahan di bidang Pengelolaan Keuangan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Maka, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2017 terbagi ke dalam 9 fungsi dan 33 urusan Pemerintah Daerah, yaitu :

Fungsi Pelayanan Umum, yang terdiri atas 7 urusan pemerintahan;

Fungsi Ketertiban dan Keamanan, terdiri atas 2 urusan pemerintahan;

Fungsi Ekonomi, terdiri atas 10 urusan pemerintahan;

Fungsi Lingkungan Hidup, terdiri atas 2 urusan Pemerintahan;

Fungsi Perumahan dan Fasilitas Umum, terdiri  atas 1 urusan Pemerintahan;

Fungsi Kesehatan, terdiri atas 1 urusan Pemerintahan;

Fungsi Pariwisata dan Budaya, terdiri atas 1 urusan Pemerintahan;

Fungsi Pendidikan, terdiri atas 4 urusan Pemerintahan; dan

Fungsi Perlindungan Sosial, terdiri atas 2 urusan Pemerintahan.

Berdasarkan urusan – urusan tersebut, pengalokasian anggaran diimplementasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disusun bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD, sebagai tindaklanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Pafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2017. (Gie)