Indolinear.com, Serang - Polres Serang Kota akan terus berupaya untuk memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) terutama oplosan. Hasilnya, sebanyak 100 plastik miras oplosan siap jual dan 1.064 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan.

"Ini (miras) kita dapatkan dari warung jamu, warung kelontong, kemudian di tempat-tempat hiburan. Karena kita mensinyalir minuman beralkohol dijual di tempat-tempat hiburan," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Richardo Hutasoit, dikutip dari Bantennews.co.id,  Jumat (27/4/2018).

Kasat menjelaskan, barang bukti miras tersebut merupakan hasil sitaan dari kegiatan razia dalam rangka mengantisipasi timbulnya korban jiwa dan menghadapi bulan suci Ramadhan

"Miras ini kita sita dari beberapa pemilik bukan satu pemilik yah. Sayangnya, untuk pembuat miras oplosan melarikan diri saat akan ditangkap," ujarnya.

Saat ini, pemilik miras oplosan masih dilakukan pengejaran guna mempertangungjawabkan perbuatannya membuat minuman oplosan berbahaya. Mengingat, kejadian di Surabaya menjadi pelajaran.

"Kegiatan (razia) secara rutin dan berskala akan terus kita, untuk membuat Kota Serang zero peredaran miras," tegasnya.

Barang bukti ribuan miras selanjutnya akan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Sementara para penjual akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera. "Untuk para penjual akan kita tipiringkan," tandasnya. (Gie)