Indolinear.com, Tangsel – Untuk meminimalisir angka perceraian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) bersama Kementerian Agama Kota Tangsel menggelar kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin.

Kegiatan yang digelar Kamis dan Jumat (5-6 April) ini dilaksanakan di Aula Masjid At-Taqwa, Komplek Pertamina, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DPMP3AKB Kota Tangsel Irma Safitri mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada para remaja yang akan melangsungkan pernikahan sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, sehingga nantinya dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

Menurutnya suami atau istri perlu memahami Ideal Family/Happy Family, yaitu terciptanya kehidupan beragama dalam keluarga, tersedianya waktu bersama-sama dalam keluarga, terciptanya komunikasi yang sehat dan baik antar anggota keluarga, saling menghargai antara sesama anggota keluarga. Hal ini sangat penting agar antara suami, istri dan anak terdapat jalinan komunikasi yang baik.

"Keluarga adalah ikatan sosial terkecil dalam masyarakat harus kuat, erat dan tidak longgar. Jika terjadi krisis dalam keluarga, utamakan keutuhan rumah tangga atas kepentingan pribadi (egoisme) masing-masing dan selesaikan secara konstruktif positif. Bahkan kalau perlu dengan bantuan seorang profesional (konselor) melalui Family Conseling," katanya.

Dengan adanya kegiatan ini, sambung Irma diharapkan masyarakat semakin memahami tentang pentingnya lembaga pernikahan, sehingga yang akan menikah sudah betul-betul berada di usia yang matang, dewasa dan sudah mantap.

Sementara Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Dedi Mahfudin dalam paparannya menjelaskan tentang bagaimana membangun ketahanan keluarga di era modern. menurutnya, ada lima aspek ketahanan keluarga, yaitu memiliki kemandirian nilai, kemandirian ekonomi, tahan menghadapi goncangan keluarga, keuletan dan ketangguhan dalam memainkan peran sosial dan mampu menyelesaikan problema yang dihadapi.

"Keluarga Sakinah adalah keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri teladan bagi lingkungannya. Suami atau istri adalah rekan dalam mengambil keputusan. Maka, keduanya harus menjaga emosi yang berlebihan, berhati-hati dengan kata-kata yang digunakan, dan senantiasa menunjukkan kasih sayang," terangnya.

Dedi mengatakan, suami merupakan kepala rumah tangga, berkewajiban memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik sandang, pangan maupun papan.

"Suami berkewajiban menyediakan tempat tinggal yang layak untuk keluarganya, memenuhi kebutuhan keluarganya, mulai dari pakaian, makan, dan kebutuhan lainnya, misalnya kebutuhan saling berkomunikasi. Komunikasi sangat penting di dalam sebuah keluarga," jelasnya.(sophie)