Indolinear.com, Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menyatakan bahwa dalam masa jabatan memimpin lembaga hukum di Kota Cilegon, pihaknya akan memprioritaskan pada penindakan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukum yang menjadi kewenangannya.

Sebab menurutnya, Tipikor merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa. Sehingga perlu diprioritaskan.

"Kasus Tipikor akan menjadi prioritas kami. Namun demikian tidak mengabaikan kasus-kasus lainnya," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kepada BantenNews.co.id ditemui di Mapolres Cilegon, Senin (23/4/2018).

Dikatakan bahwa, penanganan kasus Tipikor di tingkatkan Polres juga diberikan kewenangan. Namun demikian penguatan kasusnya berada di Polda Banten.

"Namun demikian kita akan memperkuat terkait kasus Tipikor. Kita akan dorong penanganan kasus perkara korupsi di level Polres," tegasnya dikutip dari Bantennews.co.id, Selasa (24/4/2018).

Dia menyatakan pihaknya juga akan melanjutkan kasus-kasus tipikor yang sudah ditangani Kapolres sebelumnya. "Kita kemarin juga sudah menangani kasus dugaan Tipikor Dana Desa di Pulau Panjang. Kita tangani ini," terangnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat memberikan informasi terkait dugaan kasus korupsi di wilayah hukum Kota Cilegon.

"Informasi masyarakat ini akan menjadi penyemangat kami untuk menangani kasus korupsi," katanya. (Gie)