Indolinear.com, Kab. Tangerang - Komisi pemilihan umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan untuk mengubah dua Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tangerang.

Namun, jumlah Dapil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Kabupaten Tangerang, tetap enam. Jumlah itu sama dengan Pemilihan umum 2014 silam.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin menjelaskan, bahwa mekanisme proses penataan dapil itu sesuai dalam undang-undang No. 7 tahun 2012, yang berwenang untuk menetapkan adalah KPU RI.

"Kalau KPU Kabupaten/Kota sifatnya hanya mengusulkan saja," kata Ali Abidin di Aula, setelah menyampaikan kepada seluruh Partai Politik, dilansir dari Kabar6.com (18/04/2018).

Sementara itu, perubahan yang terjadi di dua dapil tersebut, menurut Ali Zaenal Abidin, KPU pusat menetapkan sesuai dengan arah jarum jam.

"Yaitu, dapil 3 dan 4, yang sebelumnya, untuk dapil 3 adalah Kecamatan Rajeg, Sindangjaya dan Pasar Kemis, untuk dapil 4 mencakup Kecamatan Sepatan, Sepatan Timur, Pakuhaji, Kosambi dan Teluknaga," terangnya.

Sedangkan, masih kata Ali Abidin, KPU pusat menetapkan dapil 3 mencakup Kecamatan Sepatan, Sepatan Timur, Pakuhaji, Kosambi dan Teluknaga, untuk dapil 4 menjadi Kecamatan Rajeg, Sindang Jaya dan Pasarkemis.

"Itu hanya perubahan nama yakni tukeran wilayah, dari dapil 3 menjadi dapil 4, tapi untuk alokasi jumlah kursi sama saja," ucapnya.(Uli)