Indolinear.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menginginkan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah lebih disosialisasikan.
" Sosialisasi perlu kita gencarkan agar masyarakat memahami isi Perda tersebut"
Dikatakan Sandi, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih teredukasi, sehingga tidak memarkirkan kendaraannya di lokasi yang bukan peruntukannya.
"Sosialisasi perlu kita gencarkan agar masyarakat memahami isi Perda tersebut," ujar Sandi.
Menurutnya, jajaran di Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus tetap bertugas melakukan penegakan Perda terhadap para pengendara yang melanggar aturan.
"Saya mengapresiasi penindakan-penindakan yang dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk di kawasan elit," terangnya dikutip dari Beritajakarta.id, Selasa (10/4/2018).
Sandi menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memberikan perhatian terhadap kebutuhan lahan parkir. Untuk itu, diperlukan upaya pengelolaan dan penataan parkir.
"Parkir ini kebutuhannya luas dan perlu penataan lebih lanjut. Kita akan kelola parkir on street dengan lebih baik lagi," tandasnya. (Gie)
0 Response to "[Pos baru] Wagub DKI Minta Agar Sosialisasi Perda Lebih Digencarkan"
Post a Comment