Indolinear.com, Tangsel - Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangsel berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam peredaran narkoba golongan satu yaitu shabu, pada Rabu (4/7/2018).
Dipimpin langsung oleh Kepala BNN Tangsel, AKBP Stince Djonso, dua tersangka yang diamankan yakni MA (24) sebagai bandar dan AR (22) sebagai kurir di dekat Stasiun Serpong.
"BNN Tangsel berhasil mengungkap peredaran gelap jenis shabu pada tanggal 4 Juli. Keberhasilan BNN Tangsel merupakan hasil dari pengembangan dan laporan masyarakat sekitar," ujar AKBP Stince.
Lanjutnya, kedua tersangka ini merupakan pemain lama. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan shabu dan ditemukan barang bukti lainnya.
"Mereka sedang menggunakan shabu disalah satu tempat dekat Stasiun Serpong dan ditemukan barang bukti berupa timbangan digital mini, shabu dengan total 5,29 gram, tiga pack plastik berukutan 4x6 cm, tiga lembar struk bukti transfer serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu," jelasnya.
"Narkotika tersebut belum sempat diedarkan, namun sudag ada orang yang memesan. Sebelum diedarkan sudah kita tangkap terlebih dahulu. Diperkirakan jika dirupiahkan bisa mencapai jutaan rupiah," tambah AKBP Stince yang melanjutkan tugas dari AKBP Heri Istu.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun penjara.(Sopy)
0 Response to "[Pos baru] BNN Tangsel Amankan Pengedar Narkoba di Serpong"
Post a Comment