Indolinear.com, New Delhi - Menanggapi kekacauan dan kekisruhan yang akhir-akhir ini kerap terjadi di dalam pesawat saat lepas landas, otoritas India mulai memberlakukan aturan tegas.

Jika ada seseorang yang melanggar aturan tersebut, pihaknya menghukum oknum terkait untuk tak berkendara dengan pesawat terbang selama tiga bulan atau bahkan seumur hidup. Aturan ini berlaku bagi seluruh orang tak terkecuali awak maskapai.

Dikutip dari laman Liputan6.com (23/07/2018), pemerintah India akan segera merilis nama-nama oknum yang pernah menimbulkan kekacauan di dalam pesawat.

Untuk sementara, para pelaku kekacauan itu tak diperbolehkan terbang dalam kurun waktu tertentu. Dari laporan yang berhasil dihimpun, lamanya larangan terbang bagi seseorang tergantung pada tingkat prilaku dan kekacauan yang pernah mereka timbulkan.

Dari hasil keputusan tersebut, pemerintah membagi kekacuan dalam tiga kategori. Yaitu, kekacauan verbal, fisik dan membahayakan nyawa.

Apabila dinyatakan bersalah atas kekerasan verbal, seseorang akan dihukum larangan terbang selama tiga bulan. Jika melakukan kekerasan fisik, maka orang itu akan dilarang terbang selama enak bulan.

Terakhir, apabila ada seseorang menimbulkan kekacauan yang mampu membahayakan penumpang dan nyawa orang lain, maka hukuman akan dikenakan mulai dari dua tahun hingga seumur hidup.

Tindakan dan keputusan untuk memberlakukan aturan ini diambil oleh komisi independen yang beranggotakan tiga orang perwakilan dari maskapai terkait -- yang pernah mengalami insiden kekacauan.

Pihaknya pun menegaskan, jika seseorang menimbulkan kekacauan itu berarti larangan tersebut berlaku untuk semua masakapi.

"Konsep larangan ini diambil atas nama keselamatan para penumpang lain," ujar pemerintah federal India.

Peraturan seperti ini dikeluarkan menyusul insiden berbahaya yang dilakukan oleh seorang pria bernama Ravindra Gaikwad menyerang pejabat maskapai Air India.

Pria yang juga seorang anggota dewan itu akhirnya tak bisa berpergian menggunakan pesawat terbang. Alhasil, untuk menjalankan pekerjaannya, ia harus menggunakan mode kereta api sebagai dampak dari perbuatannya tersebut. (Uli)