Indolinear.com, Kab. Tangerang - Pelayanan SIM keliling untuk Kota dan Kabupaten Tangerang pada hari Selasa (24/7/2018), berlokasi di Pospol Pinang Cipondoh dan depan Polsek Sepatan.

Didapati sederet lokasi SIM Keliling untuk Kota dan Kabupaten Tangerang dari hari Senin hingga akhir pekan.

Ada pun beberapa berkas yang harus dilengkapi untuk memperpanjang SIM adalah SIM Asli, KTP asli yang masih berlaku, serta dua lembar fotokopi KTP.

Khusus, penduduk luar daerah Kota Tangerang, harus berupa E-KTP.

Diimbau untuk membawa alat tulis sendiri guna mempercepat proses perpanjangan SIM.

Berikut lokasi-lokasi lainnya SIM Keliling di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, namun jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan, dilansir dari Tribunnews.com (24/07/2018)

  1. Senin – Plaza Shinta Cimone Karawaci Tangerang dan Kecamatan Sepatan.
  2. Selasa – Pospol Pinang Cipondoh dan depan Polsek Sepatan.
  3. Rabu – Pasar Laris Taman Cibodas dan Giant Kreo Larangan.
  4. Kamis – Pospol Pinang Cipondoh dan Pospol Duta Garden Benda.
  5. Jumat – Mall Metropolis Tangerang dan Giant Palem Semi.
  6. Sabtu – City mall Pasar Baru Tangerang.
  7. Minggu – Libur.

Pelayanan SIM keliling ini dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 50 tahun 2010 untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu. Plus biaya cek kesehatan dan asuransi.

SIM Corner Online/Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Untuk pembuatan SIM baru dan apabila masa berlaku sudah habis maka tidak dapat diperpanjang atau dibuat di layanan SIM Keliling. Pengendara harus datang langsung ke SATPAS SIM Polres Metro Tangerang Kota. (Uli)