Indolinear.com, Kota Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan pasangan petahana Arif Wismansyah - Sachrudin sebagai pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.

Petahana Kota Tangerang Arief-Sachrudin kembali ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih di Kantor KPU Kota Tangerang di Kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati Nomor 16 sekira pukul 14.00 WIB.

Penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane.

"Kedua pasangan calon sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan hasil pemilihan tahun 2018," ujar Sanusi saat membacakan surat penetapan di Tangerang, dilansir dari Tribunnews.com (25/07/2018).

Sanusi mengatakan, pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang memperoleh sebanyak 609.428 suara atau 84,7 persen dari 1.027.522 Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Sedangkan, perolehan kotak kosong terdata 14,38 persen atau sebanyak 101.436 suara.

Untuk jumlah suara tidak sah seperti surat suara rusak atau tidak mencoblos tidak pada tempatnya tercatat ada 11.288 suara.

"Makasih atas kerja keras dan keseriusan seluruh penyelenggara Pilkada 2018 sehingga prosesnya diakui pemerintahan pusat karena berjalan baik dan lancar," ujar Arief dalam sambutannya. (Uli)