Indolinear.com, Tangsel - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) menggelar Sosialisasi Ketahanan Keluarga Pada ASN se Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pada Senin 16 Juli 2018, DPMP3AKB Tangsel dipimpin oleh Kepala Dinas melaksanakan sosialisasi pada saat Apel Pagi di Lapangan Kantor Kecamatan Setu, Tangsel yang dihadiri oleh seluruh pegawai Kantor Kecamatan Setu dan pegawai Satpol PP.

Menurut Kepala DPMP3AKB Tangsel Khairati, jumlah Kasus perceraian di Kota Tangsel Tahun 2017 sejumlah 2066 orang dari jumlah perkawinan 6000 orang. Jumlah kasus perceraian ASN di Kota Tangsel dari 2010 – April 2018 sejumlah 97 pegawai. Kasus kekerasan pada perempuan pada tahun 2018 sejumlah 26 kasus. Kasus kekerasan pada anak pada tahun 2018 sejumlah 85 kasus.

"Angka tersebut sangat memprihatinkan, penyebab utama perceraian di Kota Tangsel adalah media sosial, dan ketidaksiapan wanita dan pria menjadi seorang ibu dan bapak, sehingga belum mantap betul tentang prinsip-prinsip berkeluarga," kata Khairati.

Selain itu, KDRT (fisik, psikis, seksual dan penelantaran), faktor ekonomi dan perselingkuhan menjadi faktor perceraian. Kasus perceraian dan kekerasan terhadap perempuan dan anak semuanya diawali dari kegagalan dalam menjalankan fungsi keluarga.

"Keluarga yang tangguh adalah keluarga yang melaksanakan 8 Fungsi Keluarga, yaitu Fungsi Agama, keluarga harus mampu menjadi tempat pertama dan utama untuk membawa seluruh anggotanya melaksanakan ibadah dengan penuh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME," ungkapnya.

Kedua, Fungsi Sosial Budaya, keluarga harus menjadi tempat untuk melestarikan nilai budaya nasional yang luhur dan bermartabat (gotong royong, sopan santun, rukun, toleransi, kebersamaan) serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa, cinta tanah air, cinta produk dalam negeri) dan menolak paham radikalisme.

"Ketiga, Fungsi Cinta & Kasih Sayang, keluarga harus menjadi lingkungan pertama dan utama untuk menumbuhkan cinta kasih antar sesama anggotanya, antar orangtua dengan pasangannya, antar anak dengan orangtua dan sesama anak sendiri," jelasnya.

Keempat, Fungsi Perlindungan, keluarga harus menjadi pelindung yang pertama dan utama, dengan cara memaafkan bila anggota keluarga melakukan kesalahan, bertanya jika ada perubahan perilaku anggota keluarga, selalu bersedia membantu menghadapi masalah, mengajarkan nilai tabah dalam menghadapi masalah, memberi motivasi untuk selalu berbuat baik dan mengajarkan bertanggung jawab terhadap perbuatan buruk yang telah dilakukannya.

Kelima, Fungsi Reproduksi, keluarga harus mengatur reproduksi keturunan secara sehat dan berencana, sehingga anak-anak yang dilahirkan menjadi generasi penerus yang berkualitas. Tidak boleh ada perkawinan di usia anak (di bawah 18 tahun). Usia ideal perkawinan adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki karena secara psikologi, ekonomi dan reproduksi sudah siap.

Keenam, Fungsi Sosialisasi & Pendidikan, keluarga harus berfungsi sebagai sekolah dan guru yang pertama dan utama dalam mengantarkan anak-anaknya untuk berguna bagi dirinya, keluarga dan masyarakat. Pendidikan karakter dimulai dari keluarga. Tidak boleh ada anak yang putus sekolah.

Ketujuh, Fungsi Ekonomi, keluarga harus mampu mandiri dan sanggup untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batinnya dengan penuh kemandirian. Dalam meningkatkan ekonomi keluarga menjadi tanggung jawab bersama laki-laki dan perempuan. Perempuan yang bekerja harus tetap menjalankan kodrat lahiriah yaitu hamil, melahirkan dan menyusui.

Kedelapan,         Fungsi Lingkungan, keluarga harus memberikan pembelajaran dan teladan dalam memelihara kelestarian lingkungan untuk memberikan yang terbaik kepada anak cucunya dimasa yang akan datang. Ajarkan keluarga untuk membuang sampah secara terpilah pada tempatnya (organik dan non organik), ikut memelihara kebersihan lingkungan, menanam dan menyiram tanaman serta tidak merusak/mencoret-coret fasilitas umum.

"Jika ada keluarga yang terkena kasus, kita punya sudah punya lembaga yang didirikan yaitu P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Masyarakat bisa melaporkan lewat telepon mengenai kasus tersebut. Bukan hanya untuk korban, namun jika melihat keluarga lainnya menjadi korban bisa langsung dilaporkan," katanya.

Namun jika mempunya masalah rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan sendiri maka bisa konseling ke Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga). Puspaga bersifat pencegahan sehingga masalah-masalah yang rumit bisa ada solusinya,  termasuk dalam mendidik anak.(Sopy)