Indolinear.com, Tangsel - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Workshop Aspek Hukum Dalam Proyek Konstruksi di Grand Zury, BSD, Tangsel, Rabu 18 Juli 2018. Kegiatan yang dihadiri oleh 50 peserta ini bertujuan untuk mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Dalam kegiatan ini turut hadir Haris Puradiredja sebagai Widyaiswara Luar Biasa yang memaparkan ruang lingkup dan aspek hukum kontrak konstruksi dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Plt. Kadis PU, Aries Kurniawan mengatakan banyaknya masalah yang terjadi dalam proyek konstruksi mengandung resiko dan pihak terkait kadang lupa akan jaminan pemeliharaan yang terdapat pada kontrak. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak penyedia jasa konstruksi bersama-sama memahami masalah hukum yang jarang dimengerti oleh pelaksana, bahkan ownernya sendiri.
"Seperti banyaknya tahapan-tahapan setelah kontrak yang harus dipelajari agar kontraktor tertib akan permasalahan hukum dan agar masalah yang sama tidak terulang lagi," ujarnya.
Lanjutnya, pesatnya pembangunan sarana dan prasarana di Kota Tangerang Selatan menjadikan Kota Tangerang Selatan sebagai salah satu kota yang memiliki daya tarik bagi Badan Usaha Konstruksi yang berada di dalam maupun luar daerah, untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah di lingkungan Kota Tangerang Selatan.
"Pemerintah sebagai pengguna jasa dituntut mampu dalam melaksanakan pengawasan, pembinaan dan menciptakan harmonisasi konstruksi yang baik agar dapat menciptakan infrastruktur yang berkualitas dari segi fisik maupun tertib administrasi," ungkapnya.
Harmonisasi konstruksi merupakan upaya untuk mensinergikan gerak langkah diantara para pelaku jasa konstruksi agar mampu meningkatkan profesionalisme dan kemampuannya dalam bekerjasama dan berkompetisi, yang diawali penyatuan masyarakat pelaku jasa konstruksi yang terdiri atas multi stakeholder, yaitu pengguna jasa dan penyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
Untuk diketahui bersama bahwa salah satu tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah, dilihat dari keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana wilayah/infrastruktur wilayah yang baik dan memadai, baik dari segi jumlah, jenis dan mutu yang senantiasa terus diupayakan dan diusahakan peningkatannya.
Dan untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan tentu memerlukan bantuan, dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat, sesuai peran dan fungsinya masing-masing, termasuk dari kalangan pelaku usaha di bidang jasa konstruksi.
"Untuk itu, pada kesempatan berharga ini, saya berharap kepada semua pihak terkait dan masyarakat jasa konstruksi, agar sama-sama berupaya dan berusaha untuk meningkatkan profesionalisme kerja dan akuntabilitas publik dalam mengelola jasa konstruksi ini dari waktu ke waktu," harapnya.
Selain workshop, 50 konsultan dari penyedia jasa konstruksi yang bekerjasama dengan PU ini melakukan tanya jawab antar penyedia jasa dan saling memberi ilmu, dengan harapan adanya bintek ini diharapkan penyedia jasa semakin mengerti akan pelaksanaan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum kedepannya.
Diketahui, peraturan perundang-undangam bidang hukum terkait pengadaan jasa konstruksi diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 1986 dan perubahannya UU No.9 Tahun 2004, KUHAPER Staadblad No. 44 Tahun 1941 dan KUHAP UU No. 8 Tahun 1981.(Sopy)
0 Response to "[Pos baru] DPU Berikan Workshop Aspek Hukum Pada Penyedia Jasa Konstruksi"
Post a Comment