Indolinear.com, Kota Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum dapat melaksanakan pengaturan atau regulasi tentang layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi online dalam waktu dekat ini.
"Karena masalah untuk menetapkan regulasi tersebut tidak segampang yang dikira," ujar Saiful Rohman selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang dalam keterangannya, dilansir dari Tribunnews.com (13/07/2018).
Dalam pengaturan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Kota Tangerang, lanjut Saiful, masih mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).
Agar bisa mengatur sendiri ojek online, Saiful mengatakan, daerah tersebut harus membuat peraturan daerah tentang regulasi tersebut dan itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Kota Tangerang sampai saat ini belum menerima surat atau edaran dari Kementerian Perhubungan soal pelimpahan kewenangan ini," ujar Saiful.
Ia juga menegaskan agar bisa memulai regulasi ojek online, Kota Tangerang butuh kaitan dasar hukum karena masih mengacu pada UU 22 tahun 2009.
"Jika kami membuat Peraturan Daerah harus disetujui Kementerian Dalam negeri. Jangan sampai kami membuat Perda bertabrakan dengan Undang-undang." Kata Saiful.
Menurutnya, dalam waktu dekat jajarannya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Hal tersebut menyikapi rencana Kementerian Perhubungan yang akan mengalihkan pengaturan layanan ojek online ke daerah-daerah," pungkas Saiful. (Uli)
0 Response to "[Pos baru] Pemerintah Kota Tangerang Belum Bisa Tetapkan Aturan Ojek Online"
Post a Comment