Indolinear.com, Jakarta - Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama saat di siang hari. Namun demikian, aturan yang telah tercatat di Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini pada kenyataannya masih sering diabaikan.

Oleh karena itu, akun Instagram Satlantas Polres Berau, Kalimantan Timur @satlantasberau kembali mengingatkan mengapa pentingnya menyalakan lampu kendaraan di siang hari.

Karena itu, salah satu fungsi menyalakan lampu di siang hari adalah agar pengendara mobil atau motor yang melihat spion hanya dalam waktu singkat bisa mendeteksi atau menyadari kendaraan lain dari pantulan lampu utama.

"Sehingga pengendara yang melihat kita akan bisa melakukan antisipasi agar tidak kecelakaan," tulis akun @satlantasberau, dilansir dari Liputan6.com (05/08/2018).

Jika Anda tidak menyalakan lampu utama di siang hari, maka itu telah melanggar Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi; Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-

Pada dasarnya aturan ini bukan salah satu yang dipastikan Anda akan aman selama berkendara. Hanya, aturan ini dapat meminimalisir resiko kecelakaan sepeda motor yang tidak terlihat menjadi lebih kecil dan akhirnya diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sepeda motor. (Uli)